PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN ( P3K )
DESKRIPSI P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan […]
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN ( P3K ) Read More »